
Asuransi kesehatan sangat penting untuk dimiliki oleh setiap individu. Asuransi memberikan perlindungan terhadap diri sendiri dan keluarga. Bukan hanya itu, asuransi dapat mencegah risiko finansial yang mungkin terjadi ketika seseorang memerlukan biaya pengobatan yang tidak sedikit. Asuransi kesehatan berfungsi untuk menyelamatkan kesehatan serta finansial keluarga.
Pemanfaatan asuransi kesehatan dalam melindungi kesehatan diri dan keluarga terkadang membuat seseorang kurang memahami biaya apa saja yang sudah ditanggung oleh asuransi untuk pengobatan peserta asuransi. Kondisi tersebut menyebabkan peserta tidak mengetahui apabila ada jenis pengobatan yang seharusnya tidak dilakukan, tetapi biayanya masuk ke dalam daftar pembayaran, sehingga plafon asuransi tidak terkontrol dengan baik.
Berdasarkan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan co-payment yang mewajibkan peserta asuransi membayar 10% dari total biaya yang dibayarkan saat mengajukan klaim asuransi kesehatan. Tujuan diberlakukannya co-payment adalah bentuk partisipasi peserta asuransi untuk melakukan pengecekkan tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit maupun klinik.
Dalam peraturan co-payment, perusahaan asuransi kesehatan perlu menerapkan pembagian risiko dengan peserta asuransi sebesar 10% dengan maksimum Rp300.000 per pengajuan rawat jalan, serta Rp3.000.000 untuk pengajuan klaim rawat inap. Hal ini ditetapkan agar tidak memberatkan peserta asuransi dalam menanggung pembagian biaya perawatan.
Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Aturan ini diharapkan dapat membuat proses pengajuan klaim asuransi lebih efisien.
Penundaan Co-Payment
Pada Senin, 30 Juni 2026, OJK resmi menunda implementasi co-payment asuransi sesuai hasil rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Selanjutnya akan dibuat Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penundaan POJK Nomor 7 Tahun 2025 terkait Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan selama enam bulan, sebelum co-payment diterapkan pada awal Januari 2026.
Penundaan dilakukan karena peraturan co-payment dinilai berpotensi memberatkan dan dapat menimbulkan kerugian bagi peserta asuransi. Kendati demikian, Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK menekankan aturan ini dirancang untuk memperbaiki ekosistem industri asuransi kesehatan yang risiko klaim asuransinya semakin besar dari tahun ke tahun.
Tujuan dilakukan penundaan adalah untuk meningkatkan efektivitas aturan asuransi kesehatan yang berlaku, sehingga ekosistem dapat diperkuat secara menyeluruh. Penguatan industri kesehatan dan skema co-payment harus dilakukan sesegera mungkin, karena pengguna asuransi kesehatan akan terus meningkat.
Aturan co-payment menjadi bagian penting dari asuransi kesehatan yang perlu dipahami oleh peserta asuransi, sehingga bisa lebih bijak dalam menggunakan manfaat asuransi dan mempersiapkan dana pribadi untuk biaya tambahan yang perlu ditanggung. Bagi peserta asuransi, pastikan selalu memahami isi polis asuransi untuk mencegah kesalahpahaman ketika mengajukan klaim asuransi.
Sebagai penyedia ASO dan TPA, izihealth menyediakan sistem digital yang memudahkan penerapan aturan co-payment dengan proses yang aman, cepat, dan transparan. izihealth memberikan kemudahan dalam menjalankan proses co-payment dengan fitur yang mudah digunakan. Digitalisasi proses klaim asuransi dengan izihealth!
Sumber :